Indonesia Akhirnya Resmi Punya 37 Provinsi


Indonesia Akhirnya Resmi Punya 37 Provinsi
(Foto: Okezone)
Mendagri Tito Karnavian

jaringberita.com -

Indonesia kini resmi memiliki 37 provinsi, bertambah 3 dari sebelumnya 34 provinsi. Penambahan tersebut setelah 3 Daerah Otonom Baru (DOB) di Pulau Papua resmi menjadi provinsi baru, dengan ditandainya pelantikan tiga pejabat (pj) Gubernur untuk masing-masing daerah.

Menteri dalam negeri Tito Karnavian mengatakan, pembentukan tiga provinsi baru itu dilakukan melalui proses yang cukup panjang. Berawal dari aspirasi, pemerintah kemudian melakukan kajian-kajian terkait kemungkinan pembentukan provinsi baru itu.

“Dari aspirasi yang masuk ini, memang kita pertimbangkan. Bahwa perlu ada percepatan pembangunan di Papua. Dengan berbagai alasan, di antaranya adalah luasnya wilayah Papua, ketersebaran penduduk. Indonesia sekarang memiliki 37 provinsi, lima di antaranya adalah di Tanah Papua,” kata Tito saat memberikan sambutan pelantikan, Jumat (11/11/2022).

Dijelaskannya, selama ini ada beberapa kendala yang dihadapi oleh masyarakat Papua. Hal itu mengingat luasan wilayah tersebut yang cukup luas, sehingga memaksa warganya untuk menempuh waktu yang lama saat akan berurusan dengan pemerintahan. “Layanan publik juga menjadi kendala. Kita tahu bagaimana teman-teman dari Asmat harus berurusan di Jayapura,” papar dia.

“Dan selain itu, tentunya kita melihat faktor histori. Bahwa Papua secara resmi terintegrasi tahun 1969, tidak di tahun 1945. Sehingga dengan masuk di belakang maka perkembangan relatif lebih lambat.

Dengan berbagai pertimbangan tersebutlah maka kemudian atas inisiatif dari DPR RI untuk membuat draft tentang pembentukan 3 DOB Provinsi,” lanjut dia.

Awalnya, jelas Tito, hanya ada dua provinsi baru yakni Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Namun, dari hasil kajian lebih lanjut, diputuskan menjadi 3 provinsi baru.

“Semula 2, Selatan dan Pegunungan. Tapi setelah kita melakukan komunikasi, diskusi dan lain-lain, Pegunungan menginginkan dua. Yaitu Pegunungan dan yang sekarang kita sebut Papua Tengah. Masalahnya adalah, di antaranya adalah masalah wilayah adat. Oleh karena itulah kemudian disepakati oleh DPR RI, pemerintah dan DPD untuk pembahasan cukup panjang, menyaring informasi, sehingga lahirnya 3 UU ini disepakati, kemudian diparipurnakan, dan diundangkan oleh pemerintah,” papar dia.

Editor
: La Tansa

Tag: