DPR Apresiasi Kapolri Lepaskan Mahasiswa Pembuat Meme Presiden


DPR Apresiasi Kapolri Lepaskan Mahasiswa Pembuat Meme Presiden
ist
DPR Apresiasi Kapolri Lepaskan Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

jaringberita.com - Politisi Golkar, Soedeson Tandra, mengapresiasi penangguhan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi). Tandra menyatakan langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat.

“Ya kalau menurut saya sudah tepatlah itu. Presiden bersikap bijak ya. Yang kedua, itu kan mereka masih anak muda, masih emosional. Kami juga mengimbau pada anak-anak muda, kritik itu tidak dilarang, tapi kritik yang sesuai norma-norma etika bangsa kita,” ujar Tandra, Senin (12/5/2025).

Tandra juga menyarankan agar ke depannya kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. “Jadi poin kami, ya, kami mengapresiasi lah sikap bijak Presiden, Kapolri ya, dalam rangka itu menangguhkan penahanan. Kalau boleh ya di restorative justice aja lah,” ucapnya.

Ia berharap Presiden Prabowo memaafkan kesalahan mahasiswi tersebut. Ia juga mengingatkan mahasiswa untuk menyampaikan kritik dengan cara yang sesuai etika. “Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan, karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang. Tapi, di lain pihak kami juga mengimbau kepada teman-teman generasi muda khususnya mahasiswa, kritik tidak dilarang, asal sesuai norma-norma etika kita,” imbuhnya.

Hal senada dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath .Menurut Rano, keputusan Kapolri mencerminkan kepemimpinan yang mengedepankan kemanusiaan dan rasa keadilan. “Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Kapolri atas keputusan yang sangat bijak dan penuh empati. Penangguhan penahanan ini mempertimbangkan permohonan resmi dari keluarga dan jaminan dari Ketua Komisi III,” ujarnya.

“Ini adalah bukti nyata bahwa Kapolri memimpin dengan mengutamakan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan,” tambah Rano, Senin (12/5/2025).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap SSS. Penangguhan diberikan dengan pertimbangan pendekatan kemanusiaan dan untuk memberi kesempatan melanjutkan kuliah. “Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Minggu, (11/5/2025).

Penangguhan diberikan berdasarkan permohonan dari tersangka melalui penasihat hukum dan orang tuanya. SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf.

Penulis
: Redaksi

Tag: