jaringberita.com - Kementerian Keuangan memastikan telah mencopot ayah pelaku penganiayaan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak.
Seperti diketahui, sang anak Mario Dandy kerap memamerkan kekayaan di media sosial dan menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Meski dicopot, Rafael Alun Trisambodo masih tetap berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pencopotan jabatan ini dilakukan dalam rangka mempermudah pemeriksaan terhadap harta kekayaannya yang mencapai Rp 56,1 miliar. Harta itu menjadi sorotan masyarakat seusai anaknya terlibat kasus penganiayaan dan pamer harta.
"Dicopot dari jabatannya. Tapi status beliau masih PNS. Makanya kita periksa, nanti lihat hasil pemeriksaannya," ujarnya melansir CNBC, Jumat (24/2/2023).
Karena masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Rafael masih tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, dan seluruh aturan administrasi ASN, termasuk soal gaji. Namun, Awan menekankan, dia tidak akan mendapatkan tunjangan.
"Kita namanya proses pemeriksaan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin. Iya (selama pemeriksaan masih digaji), (tunjangan) enggak dapat," tutur Awan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya juga mengatakan, Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
"Pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kita lakukan dan ini adalah untuk mempermudah upaya pemeriksaan," tegasnya.