Banda Aceh Kini Miliki Qanun Khusus untuk Pencegahan Narkoba


Banda Aceh Kini Miliki Qanun Khusus untuk Pencegahan Narkoba
istockphoto
Ilustrasi

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Ramza Harli selaku penggagas qanun menyebutkan berdasarkan data yang diperoleh dari Polresta Banda Aceh dalam kurun 2021 terdapat 90 kasus narkotika yang ditangani baik kasus ganja maupun sabu-sabu.

Sedangkan berdasarkan data Kejari Kota Banda Aceh, pada 2019 terungkap 269 kasus dan pada 2020 sebanyak 331 kasus. Artinya, terdapat peningkatan sebesar 18,73 persen.

Kemudian, pada 2021 juga terdapat 42 orang pengguna narkotika yang direhabilitasi di Banda Aceh, mereka tersebar di beberapa lembaga dan instansi.

Dalam menghadapi hal tersebut kata Ramza, Komisi I DPRK Banda Aceh berpikir bahwa Pemerintah Kota Banda harus melakukan

"Maka qanun P4GNPN ini merupakan langkah nyata untuk mengantisipasi peredaran narkotika, karena kita sudah punya kebijakan atau payung hukumnya," katanya.

Editor
: Nata

Tag: