Banda Aceh Kini Miliki Qanun Khusus untuk Pencegahan Narkoba


Banda Aceh Kini Miliki Qanun Khusus untuk Pencegahan Narkoba
istockphoto
Ilustrasi

jaringberita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh saat ini telah resmi memiliki qanun khusus pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GNPN).

"Qanun ini sangat penting untuk memerangi narkoba di Banda Aceh, karena narkoba bisa menghancurkan setiap sendi kehidupan, merusak mental dan moral generasi muda," kata Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar melansir Antara, Sabtu (15/4/2023).

Qanun P4GNPN tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRK di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, yang turut dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq.

Farid menjelaskan, penyalahgunaan narkoba akan berdampak terhadap meningkatnya kriminalitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga, karena adanya pencurian, perampokan, aksi begal dan sebagainya yang umumnya dilakukan oleh para pecandu yang membutuhkan uang untuk membeli narkoba.

"Lebih luas lagi dapat menyebabkan anjloknya perekonomian masyarakat, rusaknya nilai-nilai sosial dan budaya, dan pada gilirannya kelak akan menghancurkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh," ujarnya.

Farid menyampaikan pencegahan adalah upaya awal yang wajib dilakukan sebagai langkah preventif, salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba terhadap pelajar dan generasi muda serta segenap lapisan masyarakat.

“Serta peningkatan pengawasan secara swadaya masyarakat dengan kesadaran dan kepedulian bersama untuk kemudian awasi, cegah, dan laporkan,” katanya.

Editor
: Nata

Tag: