Senin, 24 Agustus 2026

Kasus Penganiayaan David, Pacar Mario Divonis 3,5 Tahun Penjara

- Senin, 10 April 2023 16:30 WIB
Kasus Penganiayaan David, Pacar Mario Divonis 3,5 Tahun Penjara
OkeZone

jaringberita.com - PN Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa anak AG beragendakan pembacaan putusan dari hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara. Adapun anak AG divonis selama 3 Tahun 6 bulan tahun penjara di LPKA.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara di persidangan dikutip dari Okezone, Senin (10/4/2023).
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.
"Menyatakan anak agnes gracia terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.
Vonis terhadap anak AG itu tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut anak AG selama 4 tahun penjara di LPKA. "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan," kata hakim lagi.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Panai Tengah*
Kasus Penganiayaan Berat, Korban Meninggal Dunia
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perundungan Siswa MAN 1 Medan, Begini Motifnya
Polres Sergai Lakukan Restora tive Justice Penganiayaan Saling Lapor
Aniaya Anak Pakai Gagang Sapu, Pria di Taput Ditangkap Polisi
Diduga Sakit Hati Pria Ini Bantai Pria yang Nikahi Mantan Istri
komentar
beritaTerbaru