Kamis, 08 Oktober 2026

Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Kamis, 09 Maret 2023 17:30 WIB
Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sidang vonis Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Tangkapan layar)

jaringberita.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang vonis kasus Tragedi Kanjuruhan itu digelar di PN Surabaya, pukul 10.35 WIB, Kamis (9/3/2023).

Ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan putusan menyatakan Abdul Haris bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian ataupun luka-luka.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," ucapnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Eks Danki Brimob Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan, PSSI Putuskan Percepat KLB
Bagaimana Nasib Kelanjutan Liga 1?, Begini Tanggapan PSSI
Terima Presiden FIFA, Jokowi Sampaikan Pesan Ini
Polda Jatim dan Jajaran Laksanakan Doa Bersama Serentak Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan
Ini 3 Kasus Besar Polisi di Era Kapolri Listyo Sigit Prabowo
komentar
beritaTerbaru