Senin, 05 Oktober 2026

MA Bilang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan

- Jumat, 03 Maret 2023 18:00 WIB
MA Bilang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan
Gedung Mahkamah Agung (Foto : Sindonews)

jaringberita.com: Mahkamah Agung (MA) mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 bisa dibatalkan.

Saat ini, MA masih menunggu proses banding yang akan diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut.
Juru Bicara (Jubir) MA Suharto mengatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, KPU RI masih ada kesempatan untuk banding.
"Karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi maka paling bijak ya kita tunggu proses," ujarnya dikutip dari Okezone, Jumat, (3/3/2023).
Menurut Suharto, hakim juga tidak bisa disalahkan atas putusannya. Namun, kata dia, putusan itu dapat dibatalkan secara hukum.
"Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan dianggap benar. Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat di batalkan oleh hakim tinggi," jelasnya.
Diketahui, dalam putusan gugatan sengketa Pemilu itu PN Jakpus menghukum KPU RI membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta. PN Jakpus juga menghukum KPU RI tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Dalam hal itu, Suharto menuturkan MA belum dalam menanggapi subtansi perkaranya.
"Serta berpendapat tentang "hukum" nya karena pendapat itu nantinya dapat mempengaruhi proses peradilan yang sedang jalan. Semua itu MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen," jelasnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
PB Al Washliyah 19 Tahun Sebagai Pembeli Beriktikad Baik Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan 32 Ha di Desa Helvetia
Jokowi Tanggapi Putusan PN Jakpus
Partai Buruh Sumut akan Gelar Aksi Besar-besaran Tolak Penundaan Pemilu
Tim Tabur Kejatisu Amankan  Buronan Kasus Penggelapan Uang  3 Milyar
Pengadilan Tunda Eksekusi, Karyawan PTPN 2 Siap Pertahankan HGU 62 Penara
komentar
beritaTerbaru