Senin, 05 Oktober 2026

Ada-ada Saja, Pria di Bandung Bikin Ribuan Video Intip Celana Dalam Perempuan, Kini Berakhir di Jeruji

- Jumat, 06 Januari 2023 16:00 WIB
Ada-ada Saja, Pria di Bandung Bikin Ribuan Video Intip Celana Dalam Perempuan, Kini Berakhir di Jeruji
Ilustrasi video porno. Polisi menangkap pelaku perekam video porno intip celana dalam perempuan di Bandung. (iStockphoto/sodafish)
Kusworo mengatakan tersangka mengaku mulanya membuat video mesum itu hanya untuk koleksi pribadi. Tetapi menurutnya tersangka mendapat dorongan dari temannya untuk menjual video itu secara daring di media sosial.
Kemudian pelaku, kata dia, membuat grup percakapan di media sosial untuk merilis hasil video intipan itu. Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup itu, menurutnya harus membayar sekitar Rp50-100 ribu.
"Korbannya sudah banyak, namun demikian yang diketahui sebanyak 30 orang," ucap dia.
Akibat perbuatannya, pria berusia 51 tahun itu dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polri Siapkan RS Bhayangkara Bantu Korban Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya
Kasad Tegaskan Papua Bagian dari NKRI
Bandung dan Sulawesi Utara Diguncang Gempa, Waspadai Gempa Susulan
Sore Ini Lawan Tim Buncit,  Lefundes Nggak Merasa Jadi Unggulan
Maung Bandung Ditantang Madura United
Pesut Etam Pantang Remehkan Tim Papan Bawah
komentar
beritaTerbaru