Kamis, 27 Agustus 2026

Tilang Manual Resmi Dilarang, Polantas Kini Hanya Dibekali Buku Teguran

Faeza - Selasa, 25 Oktober 2022 15:30 WIB
Tilang Manual Resmi Dilarang, Polantas Kini Hanya Dibekali Buku Teguran
Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi. Polisi mengatur lalu lintas.

jaringberita.com - Anggota polisi lalu lintas (polantas) tak lagi dibekali dengan buku tilang dan digantikan dengan buku teguran saat bertugas di lapangan.

Hal ini menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan tilang manual.
"Ya, itu sudah otomatis (tak dibekali buku tilang), nanti kita bekali anggota dengan buku teguran kepada orang yang melanggar," kata Kasubdit Penegakan dan Pelanggar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Karsiman saat dihubungi dikutip dari CNN Indonesia, Senin (24/10).
Nantinya, kata Karsiman, lewat buku teguran itu akan terdata pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Nanti kan ada termonitor kita ada sistemnya, pelanggar-pelanggar itu akan tercatat NIK-nya akan termonitor di sistem kita," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Tilang Manual Berlaku,  Polisi Tetap Tidak Boleh Gelar Razia
Pemberlakuan Kembali Tilang Manual, Ini Penjelasan Polri
Polantas Polsek Medan Timur Tegur Warga Pelanggar Lalulintas
Kapolri Soal Larangan Tilang Manual: Kalau Ada yang Melanggar, Ditegur lalu Dilepas
Cegah Kemacetan, Polantas di Medan Rela Dorong Angkot Mogok
komentar
beritaTerbaru