Senin, 24 Agustus 2026

Indonesia Butuh Regulasi Khusus untuk Lindungi Mangrove

- Jumat, 07 Oktober 2022 22:30 WIB
Indonesia Butuh Regulasi Khusus untuk Lindungi Mangrove
Pixabay
Ilustrasi Mangrove

"Regulasi harus mendorong masyarakat yang selama ini memuliakan mangrove itu sebagai aktor penting di dalam pemulihan dan menata tata ruang laut. Apalagi sekarang kita bicara iklim seharusnya masyarakat diajak diskusi untuk merumuskan ini," katanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan ada delapan lembaga yang kini bertanggung jawab terhadap pelestarian dan pemanfaatan mangrove di Indonesia, baik di pusat maupun daerah. Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Desa, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Baca Juga:

Sedangkan pada tingkat daerah ada Gubernur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Menurutnya, upaya-upaya pemulihan hutan mangrove di Indonesia menjadi kurang maksimal karena terlalu banyak kementerian dan lembaga yang terlibat.

"Kalau pemerintah serius mau memulihkan mangrove, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendorong regulasi perlindungan. Kedua, kewenangan itu penting, siapa yang me-leading, siapa yang bertanggung jawab, nanti yang lain ikut," pungkasnya.

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Panglima TNI Terima Paparan Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak
Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga tak Dikerjakan Alias Fiktif, Sudah Lapor Polres Langkat
Kapolda Sumut Raih Penghargaan Menteri LHK
Gerindra Sumut Bersama Petani dan Nelayan Lakukan Penanaman Manggrove
Mitigasi Bahaya Tsunami, BNPB Ajak Tanam Mangrove
Hari Menanam Pohon, PLN UID Sumatera Utara Tanam 5.000 Bibit Mangrove
komentar
beritaTerbaru