Satgas PRR Perkuat Kolaborasi Penanganan Sungai Krueng Tamiang untuk Cegah Banjir Berulang
Satgas PRR Perkuat Kolaborasi Penanganan Sungai Krueng Tamiang untuk Cegah Banjir Berulang
Nasional 14 Agu 2026
jaringberita.com - Polresta Barelang menggagalkan peredaran 49.143 butir pil ekstasi yang berasal dari Malaysia dan menangkap satu orang tersangka berinisial AT (47) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolresta Barelang Kombes PolNugroho Tri menyatakan, penangkapan ini merupakan kasus terbesar di Kepri.
Baca Juga:
“Saya mengapresiasi Kasat Narkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang mana semenjak saya menjabat Kapolresta Barelang, baru kali ini melakukan penangkapan terbesar di Kepri, yaitu narkotika jenis ekstasi hampir sebanyak 50.000 butir,” ujar Nugroho dilansir dari Antara,Selasa (4/10/2022).
Nugroho menjelaskan, tersangka AT merupakan seorang kurir narkoba yang juga berprofesi sebagai sekuriti dan sudah empat kali menjemput maupun mengambil narkotika ini, namun yang keempat kali baru pelaku berhasil ditangkap oleh petugas pada tanggal 19 September 2022.
Baca Juga:
"Tersangka AT ini bertugas menjemput dan mengambil kiriman paket narkoba ini dari Johor Malaysia yang diangkut oleh tekong kapal asal Indonesia,"katanya.
Setelah itu, ekstasi tersebut diletakkan di pinggir pantai di salah satu hotel di Kota Batam. Setelah diambil tersangka, rencananya barang tersebut akan diantar ke sebuah parkiran hotel tersebut sesuai perintah bosnya.
"Namun setelah tersangka mengambil barang narkotika tersebut dan mengangkatnya ke mobil, tim kami langsung berhasil menyergap tersangka AT di parkiran pinggir pantai tersebut,"ujarnya.
Selain mendapatkan ekstasi, polisi juga mendapatkan uang tunai sebesar Rp50 juta, yang mana uang ini rencananya akan tersangka berikan kepada tekong yang membawa narkotika ini dari Malaysia setelah sampai di pinggir pantai.
“Tapi sebelum sampai berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya lagi.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Satgas PRR Perkuat Kolaborasi Penanganan Sungai Krueng Tamiang untuk Cegah Banjir Berulang
Nasional 14 Agu 2026
BRImo telah digunakan 49,7 juta pengguna hingga Juni 2026 dengan 3,32 miliar transaksi. BRI terus memperkuat inklusi keuangan digital.
Ekonomi 14 Agu 2026
Jakarta dan Bali disiapkan menjadi pusat finansial internasional Indonesia melalui PFII yang mencakup perbankan, fintech, pasar modal, dan i
Ekonomi 14 Agu 2026
Email bisnis kini bukan lagi sekadar sarana untuk mengirim dan menerima pesan. Berbagai fitur produktivitas yang tersedia dapat membantu tim
Lifestyle 13 Agu 2026
Investasi emas fisik masih menjadi salah satu pilihan masyarakat Indonesia untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang. Namun, membeli ema
Ekonomi 13 Agu 2026
jaringberita.com Sebuah tonggak penting dalam industri karet nasional tercapai dengan beroperasinya pabrik pengolahan karet remah pertama dan satusatunya di Provinsi Aceh. Kehadiran pabrik karet remah dari PT Potensi Bumi Sakti ini membawa angin s
Berita 08 Jul 2025
jaringberita.com Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin, didampingi para Kepala Staf Angkatan, menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI dengan agenda Pembahasan Kondisi Geopolitik
Nasional 03 Jul 2025
jaringberita.com Pemberantasan narkoba tidak melulu dengan penegakan hukum, namun bisa dilakukan dengan penyuluhan mengenai bahayanya barang haram tersebut. Seperti yang dilakukan Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan bermain bola di Lap
Berita 03 Jul 2025
jaringberita.com Kasus operasi tangan tangan oleh KPK sebelumna dengan menetapkan lima orang tersangka, diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Ginting.Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengembangan deng
Berita Sumut 03 Jul 2025
jaringberita.com Para penyandang disabilitas di Kota Depok mendapat perhatian dan dorongan produktivitas dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, hal tersebut dikatakan Kepala Disnaker, Rabu (3/7/2025)Kepala Disnaker Kota
Ekonomi 03 Jul 2025