Minggu, 11 Oktober 2026

Hakim, ASN Hingga Komisaris BUMN Terancam Pidana dan Denda, Jika.....

- Rabu, 28 September 2022 09:00 WIB
Hakim, ASN Hingga Komisaris  BUMN Terancam Pidana dan Denda, Jika.....
ilustrasi

jaringberita.com -Sanski pidana dan denda sudah jelas, jika Ketua MK hingga komisaris dan karyawan BUMN bergabung sebagai timses kandidat tertentu di Pemilu 2024. Namun sejauh ini masih saja terjadi dan terkadang luput dari atuarn tersebut.

Larangan itu tertuang dalam Undang- Undang (UU) Pemilu Nomor 7/2017 pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam pasal tersebut, ketua, wakil dan hakim agung Mahkamah Agung (MA), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga gubernur dan deputi Bank Indonesia (BI) dilarang ikut dalam tim sukses atau timses pada Pemilu 2024.

Selain itu, aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, kepala dan perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa juga tak diperkenankan bergabung sebagai tim kampanye di Pemilu 2024.
“Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu,” bunyi Pasal 280 ayat (3).
Jika melanggar, petinggi Mahkamah Konstitusi (MK), MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI serta komisaris, direksi dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terancam sanksi pidana.
“Yang melanggar larangan sebagaima­na dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” bunyi Pasal 522.
Selain itu, UU Pemilu juga mengatur tim kampanye kandidat dilarang menerima sum­bangan dana kampanye dari pihak BUMN. Bila terbukti menerima dana demikian, maka tim sukses bakal kena sanksi dan wajib me­nyerahkan dana itu ke kas negara.
“Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sum­bangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa Kampanye Pemilu bera­khir,” bunyi pasal 339 ayat (2).
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Maswadi Rauf mengatakan, pejabat atau komisaris BUMN yang masuk men­jadi timses justru dapat menjadi blunder bagi kandidat yang diusungnya. Selain bisa merusak citra partai politik yang mengusungnya, hal ini bisa digunakan lawan politik untuk menyerang.
“Akan muncul reaksi dari masyarakat mengenai pejabat yang menggunakan fasilitas negara. Ini justru akan merugikan citra parpol tersebut, isu itu bisa berkem­bang. Itu akan mudah dimanfaatkan oleh lawan-lawannya,” ujarnya.
Maswadi mengatakan, seperti dilansir dari RM.id, keikutsertaan pejabat BUMN pada tim kampanye pemilu tidak wajar. Hal itu karena ada un­sur fasilitas negara yang terlibat. “BUMN harus netral, tidak boleh membantu tim kampanye mana pun,” katanya.

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Jelang Pengumuman Pemilu 2024, Polri Antisipasi Eskalasi Massa
Polri Siap Kawal Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Lewat Operasi Mantab Brata
Polri minta seluruh pihak terima pilihan rakyat pada Pemilu 2024
Patroli Terpadu Operasi Mantap Brata 2023 – 2024 di Wilayah Polres Nagan Raya untuk Antisipasi Eskalasi Situasi Politik Paska Pemilu Serentak Tahun 2024
Polri Beberkan Strategi Pengamanan Pengumuman Pemilu 2024
Baharkam Polri Kerahkan Sabhara Kawal Pemilu hingga Mudik Lebaran
komentar
beritaTerbaru