Selasa, 25 Agustus 2026

Banyak Aduan Masyarakat Karena Putusan Tidak Adil

- Sabtu, 24 September 2022 10:00 WIB
Banyak Aduan Masyarakat Karena Putusan Tidak Adil
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.

Namun, kata dia, kesannya selama ini justru MA mau menyelesaikan sendiri melalui Badan Pengawas (Bawas) MA. Publik melihatnya malah ini ikhtiar untuk ‘melindungi’ hakim dari hukuman yang lebih tegas jika itu ditangani KY.

Ke depan ia mendorong seyogyanya pimpinan MA lebih terbuka bahkan kalau perlu menggunakan KY bersama Bawas untuk mem-buldoser para hakim nakal.
“Kami juga meminta pimpinan MA agar memperbarui kembali langkah dan kebijakan yang ada terkait dengan pembenahan sikap mental dan kultur baik hakim maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) non hakim-nya,” imbuh Wakil Ketua MPR ini.
Anggota Komisi III DPR Santoso menambahkan, saat ini penegakan keadilan lebih membela kepada pihak yang berani membayar. Perilaku ini mulai dari hakim di Pengadilan Negeri (PN) sampai dengan MA memang seperti itu.
“Posisi mereka sebagai wakil Tuhan dalam menciptakan dan menegakkan keadilan telah bergeser menjadi adagium maju tak gentar membela yang bayar,” kritik Santoso dalam keterangannya, kemarin.
Santoso lantas mempertanyakan integritas para hakim di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Pasalnya, saat ini sulit mencari hakim yang baik dan jujur.
Politikus Partai Demokrat menyindir bila sekelas hakim agung masih berbuat seperti itu, bagaimana dengan hakim-hakim yang berada di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
“Rakyat sudah tahu perilaku para hakim saat ini, di mana mencari hakim yang baik dan jujur seperti mencari sebutir berlian di samudera yang luas,” sebutnya.
Oleh karena itu, Santoso meminta KPK terus mengusut kasus suap yang melibatkan Sudrajad dan tidak berhenti pada kasus ini saja. “Harus diawasi dan dipantau setiap saat para hakim ini. Jika hakim semua berperilaku tidak sesuai dengan janji dan sumpah lantas ke mana lagi rakyat mendapatkan keadilan,” kata dia.
Selain itu, lanjutnya, rekrutmen calon hakim agung dan pengawasan para hakim di MA harus dikuatkan. Ciptakan metode yang benar-benar membentuk para hakim yang berintegritas dan menegakkan keadilan sesuai dengan tugasnya.
Diketahui, seperti dilansir dari RM.id, KPK menetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara.
Selain itu, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka, yakni panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA, Redi dan Albasri.
Tersangka lainnya, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Tags
beritaTerkait
Lowongan Finance & Accounting Supervisor PT Cemerlang Mandiri Abadi, Cek Syarat dan Benefitnya
Kemnaker Perkuat Peran Balai K3 untuk Cegah Kecelakaan Kerja Berbasis Risiko
Normalisasi Sungai di Kota Padang Dipercepat, Risiko Banjir Berulang Ditekan
Relokasi 65 Sekolah Terdampak Bencana di Sumatera Dipercepat
4 Fitur Email Bisnis yang Bikin Tim Kerja Lebih Efisien
Panduan Membeli Emas Fisik di Indonesia: Pahami Harga Premium Antam, UBS, dan Emasku
komentar
beritaTerbaru