Senin, 24 Agustus 2026

KPK Sebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Rp 800 Juta

- Jumat, 23 September 2022 09:00 WIB
KPK Sebut Hakim  Agung Sudrajad Dimyati  Terima Rp 800 Juta
KPK dalam keterangan pers

"Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," tutur Firli.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.
Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," sebut Firli.
Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar. Uang kemudian dibagi-bagi.
Rinciannya, Desy Yustria menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp 100 juta, dan Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta.

Tags
beritaTerkait
KPK Geledah Perumahan Elit Royal Sumatera, Cluster Topaz Milik "TOP'
Kapolda Kalteng Langsung Musnahkan 50,6 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Polres Lamandau
KPK Dikabarkan OTT Pejabat di Labuhanbatu
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim
Sudah Dua Kali Diperiksa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka dengan Terlapor Firli Bahuri
Ini Penampakan Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim
komentar
beritaTerbaru