146.260 Napi di Indonesia Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Terbanyak Sumut


146.260 Napi di Indonesia Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Terbanyak Sumut
istockphoto
Ilustrasi
jaringberita.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan bahwa sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana (napi) beragama Islam di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H.

Dari jumlah itu, sebanyak 145.599 di antaranya menerima RK I atau menerima pengurangan masa pidana sebagian, sedangkan 661 lainnya menerima RK II atau langsung dibebaskan.

Melansir Okezone, Sabtu (22/4/2023) penerima RK Idul Fitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum.

Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatra Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, pemberian RK Idul Fitri ini merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu.

Kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri, sebagaimana yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam sambutan tertulisnya yang akan dibacakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia pada kegiatan penyerahan Remisi.

“Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA,” katanya dalam keterangannya, Jumat (21/4/2023).

Editor
: Nata

Tag: