Kamis, 13 Agustus 2026

Polisi Bongkar Konten Asusila yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

- Jumat, 10 November 2023 19:02 WIB
Polisi Bongkar Konten Asusila yang Melibatkan Anak Dibawah Umur
Polisi Bongkar Konten Asusila yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

jaringberita.com - Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari hasil pengungkapan tersebut Direskrimsus Polda Jatim mengamankan satu tersangka yakni, FNJ (18) warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dalam konfrensi pers mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca Juga:

"Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A," kata Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (10/11).

Sementara itu Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso, menyampaikan bahwa tersangka diamankan petugas pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2023 sekira jam 19.00 WIB.

Baca Juga:

Setelah melakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerja tersangka.

“Dari penggeledahan itu kami didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," jelas AKBP Henri Novere Santoso.

AKBP Henri menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dari 3 unit HP itu, didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur.

Modus tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur.

"Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu,”jelas AKBP Henri.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim ini juga mengatakan selain itu tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut.

Pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing

folder berisi foto maupun video yang memuat konten asusila.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polri Sosialisasikan Pentingnya Jasa Pengamanan Objek Vital Nasional
Sebanyak 1.013 Personel Polda Jatim Diberangkatkan ke Daerah Rawan Pemilu 2024
Kades Ketapang Daya Tegaskan Tidak Pernah Diperiksa Polisi Terkait Pilpres
Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Sudah Buat 120 Judul
Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Sudah Buat 120 Judul
Polda Jatim dan Jajaran Laksanakan Doa Bersama Serentak Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan
komentar
beritaTerbaru