Rabu, 26 Agustus 2026

Bareskrim Ringkus Jaringan Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Jabar

- Senin, 06 November 2023 20:41 WIB
Bareskrim Ringkus Jaringan Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Jabar
istimewa
Bareskrim Ringkus Jaringan Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Jabar

"Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB). Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," ucap Whisnu.

Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Ungkap kasus Penipuan Kripto Internasional, Kerugian Capai Rp105 Miliar
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Pengungkapan Polres Lamandau Masuk 80 Besar Kasus Narkoba dengan Jumlah Fantastis
Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba
Guru Honorer Bobol Situs milik BKN Ditangkap
Bareskrim Miskinkan Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin, Sita Aset Rp221 Miliar
komentar
beritaTerbaru