Minggu, 04 Oktober 2026

Ribuan Napi Dapat Remisi dari Kanwil Kemenkumham Aceh, Dua Langsung Bebas

- Minggu, 23 April 2023 10:00 WIB
Ribuan Napi Dapat Remisi dari   Kanwil Kemenkumham Aceh, Dua Langsung Bebas

Lanjut Yudi Suseno, remisi diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan. Penerima remisi terbanyak adalah satu bulan dengan jumlah 3.628 narapidana. Kemudian, penerimaan remisi 15 hari sebanyak 949 orang, remisi satu bulan 15 sebanyak 561 dan remisi dua bulan sebanyak 167 narapidana.
Dari 5.307 penerima remisi tersebut, sebanyak 5.298 orang di antaranya merupakan narapidana dewasa. Sedangkan sembilan orang lainnya merupakan anak didik pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, sebutnya.
Dilansir antara, sedangkan terkait narapidana PP Nomor 99 Tahun 2012, kata Yudi Suseno, untuk perkara narkotika diberikan remisi kepada 2.600 orang. Sedangkan untuk narapidana kasus korupsinya yang menerima remisi sebanyak 42 orang serta kasus perdagangan manusia satu narapidana.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kapolri: Idul Fitri Jadi Momentum Pererat Persatuan di Tengah Perbedaan
Ucapkan Selamat Idul Fitri, Kapolri: Jadikan Semangat Lebaran Sebagai Kekuatan Kebersamaan Membangun Bangsa
Stok Beras di Sumut Aman hingga Idul Fitri 2024, Warga Tak Perlu Khawatir
DPC PKN Kota Medan Gelar Halal Bihalal
Kapolresta Deliserdang Hadiri Halal Bihalal di Makodim 0204/DS
Mantan Narapidana Pablo Benua Ungkap Kebenaran di Balik Penjara, Berbanding Terbalik dengan Tio Pakusadewo
komentar
beritaTerbaru