Jumat, 02 Oktober 2026

Awas, Jangan Karena Rokok Anak Kurang Gizi

- Rabu, 14 Desember 2022 23:00 WIB
Awas, Jangan Karena Rokok Anak Kurang Gizi
Pixabay
Ilustrasi

Tingginya konsumsi rokok mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan lain seperti makanan bergizi yang dibutuhkan keluarga, terutama anak-anak.

Pemerintah pun berencana menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen.

Baca Juga:

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batasan minimum harga jual eceran (HJE) dengan memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan cukai rokok.

Selain itu, pemerintah sekaligus menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) sebesar 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan.

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Sat Samapta Polres Labuhanbatu Laksanakan Patroli Malam
Granak Nenas  Di Duga Masih Aktif  di Temukan Anak Anak
Dalam Menyambut Bulan Ramadhan, Waka Polres Laksanaka  Doa Bersama Pulun Anak Yatim
Personil Polsek Kuauh Hulu Laksanaka  Jumat Curhat
Karena Emosi Ayah Bacok Anak Kandung
Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyuluhan Bahaya Narkoba Di Desa Kampung Pajak
komentar
beritaTerbaru