Seorang Wanita di Pakistan Diciduk Polisi Karena Ngaku Sebagai Nabi


Seorang Wanita di Pakistan Diciduk Polisi Karena Ngaku Sebagai Nabi
istockphoto
Ilustrasi
jaringberita.com - Polisi Pakistan pada, Jumat (25/5/2023) kemarin menangkap seorang wanita dengan tuduhan penistaan. Pasalnya, wanita tersebut mengklaim diri sebagai seorang nabi Islam.

Pejabat Polisi Senior Nasir Ali Rizvi mengidentifikasi wanita itu sebagai Sana Ullah dan mengatakan dua orang lainnya ditangkap bersamanya. Ia mengatakan Ullah akan dibawa ke hadapan hakim untuk menghadapi dakwaan terhadapnya.

"Wanita itu ditahan dari rumahnya di kota Faisalabad di provinsi Punjab timur, tak lama setelah massa berkumpul di luar menuntut agar dia digantung setelah berita dugaan klaim kenabiannya tersebar," kata Rizvi dikutip ABC News via CNBC, Minggu (28/5/2023).

Sementara itu, rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan perempuan tersebut mengenakan kerudung atau hijab. Ini seringkali dianggap sebagai tanda ketakwaan.

Undang-undang penistaan agama yang kontroversial siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina Islam atau Nabi Muhammad. Bagi yang melanggar, dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup, meskipun sejauh ini Negara Ali Jinnah itu belum melaksanakan hukuman mati untuk penistaan.

Namun, tuduhan pelanggaran saja seringkali cukup untuk memprovokasi kekerasan massa dan bahkan serangan mematikan.

Kelompok HAM internasional dan domestik mengatakan bahwa tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi agama minoritas dan menyelesaikan masalah pribadi.

Editor
: Nata

Tag: