PBB Ikut Senang, Pemerintah Indonesia Akui 12 Pelanggaran HAM


PBB Ikut Senang, Pemerintah  Indonesia Akui 12 Pelanggaran HAM
Jubir Dewan HAM PBB Liz Throssell

jaringberita.com -Keputusan pemerintahan Presiden Jokowi yang mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu diapresiasi banyak kalangan. Tak hanya di dalam negeri, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun ikut senang dengan keputusan berani Jokowi terkait kasus HAM berat yang selama ini terkatung-katung nasibnya.

Apresiasi dari PBB itu, disampaikan oleh Juru Bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Liz Throssell, pada Sabtu (14/1/2023) lalu. Menurutnya, pengakuan Jokowi terkait pelanggaran HAM berat masa lalu adalah langkah yang menggembirakan.

“Kami menyambut pengakuan Presiden Joko Widodo atas ungkapan penyesalan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat,” kata Jubir Dewan HAMPBB Liz Throssell, di akun Twitter @UNJeneva.

Ia merinci beberapa pelanggaran HAM yang selama ini jadi perhatian PBB, seperti penumpasan antikomunis 1965-1966, penembakan pengunjuk rasa 1982-1985, penghilangan paksa 1997 dan 1998, serta insiden Wamena di Papua pada 2003.

“Sikap presiden tersebut merupakan langkah yang menggembirakan di jalan panjang menuju keadilan bagi para korban dan kehidupan mereka yang baru,” lanjutnya.

Ia mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah nyata agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang. Menurutnya, proses keadilan yang komprehensif, inklusif dan partisipatif, menjamin keadilan kebenaran, dan reparasi, bisa memutus impunitas kepada para pelaku.

Tak cuma untuk korban kekerasan non seksual, tapi juga yang bersifat seksual akibat konflik. “Proses keadilan transisional yang komprehensif akan membantu memutus siklus impunitas selama puluhan tahun, memajukan pemulihan nasional dan memperkuat demokrasi Indonesia,” terangnya.

Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai apresiasi dari Dewan HAMPBB itu punya makna penting. Kata dia, citra buruk Indonesia selama ini di mata internasional, yang dicap melakukan pembiaran pelanggaran HAM akan luntur.

“Tentu ini bagus bagi Indonesia kita telah dapat menghapuskan kesan yang selama ini ada seolah Indonesia melakukan pembiaran terhadap pelanggaran HAM Berat,” kata Hikmahanto yang dikonfirmasi tadi malam.

Namun, ia berharap apresiasi dari PBB ini tidak lantas kembali dirusak oleh aksi polisionil yang represif maupun pembiaran terhadap pelanggaran HAM lainnya.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan terima kasih kepada Dewan HAM PBB. Mahfud yang memang ditugaskan Presiden untuk menyelesaikan persoalan HAM berat di masa lalu menganggap apresiasi PBB membuat citra Indonesia makin positif di dunia internasional.

“Setelah arus utama media dan publik nasional kita, kini Dewan HAMPBB memberi apreasiasi kepada Pemerintah Indonesia atas kebijakannya dalam upaya menyelesaikan pelanggaran HAM Berat masa lalu seperti yang disampaikan Tim PP HAM yang ditindaklanjuti oleh Presiden,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, kemarin.

Dilansir rm.id, di era Presiden Jokowi, pemerintah akhirnya mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Adapun dua belas pelanggaran HAM berat yang diakui oleh Presiden Jokowi itu adalah Peristiwa 1965-1966 yang terkait dengan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (PKI), Tragedi Penembakan Misterius (Petrus) 1983-1985, Tragedi Talangsari, Tragedi Rumah Geudong selama masa konflik Aceh 1989-1998, Tragedi Penghilangan Paksa terhadap Aktivis Pro-Demokrasi 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998, Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998, Tragedi Simpang KKA di Aceh 1999, Tragedi Wasior terkait penyerbuan warga sipil di Papua 2001, Peristiwa Wamena 2003, dan Tragedi Jambu Keupok di Aceh Selatan 2003.


Tag: