Gara-gara Penyajian, Produsen Makanan Digugat Rp 78 Miliar


Gara-gara Penyajian, Produsen Makanan Digugat Rp 78 Miliar
Gedung Pengadilan Florida

jaringberita.com -Gara-gara produknya menyebabkan seorang perempuan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk makan, sebuah perusahaanmakanan digugat 5 juta dolar AS, atau sekitar Rp 78 miliar.

Dilansir NDTV, kemarin, perempuan AS bernama Amanda Ramirez tidak terima, ketika akan menyajikan makaroni keju, ternyata waktu yang dibutuhkan lebih lama daripada tutorial mengolah makanan, seperti disebutkan di kemasan makanan instan tersebut.

Dia pun mengajukan gugatan di Distrik Selatan Florida pada Jumat (18/11). Dalam gugatan itu, Ramirez menuduh perusahaan pembuat makanan tersebut melakukan praktik perdagangan yang menipu dan tidak adil. Dia menilai perusahaan itu melanggar Undang-Undang Federal.

Kata Ramirez, perusahaan itu menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan, dengan mengklaim bahwa butuh waktu 3,5 menit untuk menyiapkan tiap porsi makaroni keju. Padahal, kenyataannya lebih lama.

“Padahal, 3,5 menit itu hanya sebagian dari waktu yang diperlukan untuk menyiapkan hidangannya,” ucap Ramirez.

Namun perusahaan yang digugat itu tak tinggal diam. Mereka menganggap gugatan Ramirez sembrono. “Kami tentunya akan membela diri secara hukum,” ujar pernyataan perusahaan itu seperti dilansir dari laman RM.id.

Editor
: Matakabar

Tag: