Gadis 14 Tahun di Korea Ditangkap Setelah Beli 10 Dosis Sabu Pakai Kripto


Gadis 14 Tahun di Korea Ditangkap Setelah Beli 10 Dosis Sabu Pakai Kripto
istockphoto
Ilustrasi
jaringberita.com - Seorang gadis berusia 14 tahun asal Korea Selatan (Korsel) bernama Per Dong-a Ilbo, ditangkap polisi karena dicurigai menggunakan kripto untuk membeli narkotika jenis sabu (methamphetamine).

Melansir Instagram Heloinvestasi, Jumat (10/3/2023), polisi mengatakan siswa SMP kelas 3 yang tinggal di Distrik Dongdaemun di Seoul Pusat ini, sebelumnya ditemukan pingsan di tangga di sebuah blok apartemen.

Petugas menyebutkan ia telah melarutkan zat ini sebanyak 0,05g ke dalam sebotol air, lalu meminumnya.

Petugas juga menjelaskan, bahwa gadis ini telah membayar 400 ribu Won (Rp4,5 juta) dalam kripto untuk mendapatkan 10 dosis sabu. Adapun gadis ini berhasil membeli barang terlarang tersebut setelah menemukan akun Telegram pengedar narkoba, karena awalnya penasaran.

Terkait kasus ini, gadis tersebut didakwa melanggar undang-undang pengendalian narkotika. Namun, ia mengklaim ini adalah pertemuan pertamanya dengan narkoba.

Untuk menentukan kebenarannya, polisi akan melakukan serangkaian tes medis. Sementara itu, polisi mengatakan bahwa pengedar narkoba ini menggunakan metode pengiriman dead drop, di mana penjual meninggalkan barang di celah pintu di area perumahan di Distrik Gwangjin Seoul, lalu memberi tahu gadis tersebut lokasi untuk mencarinya.

Polisi menyatakan mereka juga berencana untuk menyelidiki lebih lanjut dalam upaya untuk mengidentifikasi pengedar narkoba tersebut.

Awal pekan ini, Badan Kepolisian Nasional Korsel telah meluncurkan satuan tugas kejahatan dunia maya baru. Gugus tugas tersebut bertujuan untuk membongkar jaringan kejahatan berbasis web gelap dan menyelidiki kejahatan terkait kripto.

Dalam beberapa bulan terakhir, polisi Korsel telah berhasil melacak beberapa pengedar narkoba. Akhir tahun lalu, polisi mengatakan telah meningkatkan pengeluaran mereka untuk alat analitik blockchain dan pelatihan khusus kripto.

Editor
: Nata

Tag: