Selasa, 29 September 2026

Gara-gara Penyajian, Produsen Makanan Digugat Rp 78 Miliar

- Rabu, 30 November 2022 10:30 WIB
Gara-gara Penyajian, Produsen Makanan Digugat Rp 78 Miliar
Gedung Pengadilan Florida

jaringberita.com -Gara-gara produknya menyebabkan seorang perempuan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk makan, sebuah perusahaan makanan digugat 5 juta dolar AS, atau sekitar Rp 78 miliar.

Dilansir NDTV, kemarin, perempuan AS bernama Amanda Ramirez tidak terima, ketika akan menyajikan makaroni keju, ternyata waktu yang dibutuhkan lebih lama daripada tutorial mengolah makanan, seperti disebutkan di kemasan makanan instan tersebut.
Dia pun mengajukan gugatan di Distrik Selatan Florida pada Jumat (18/11). Dalam gugatan itu, Ramirez menuduh perusahaan pembuat makanan tersebut melakukan praktik perdagangan yang menipu dan tidak adil. Dia menilai perusahaan itu melanggar Undang-Undang Federal.
Kata Ramirez, perusahaan itu menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan, dengan mengklaim bahwa butuh waktu 3,5 menit untuk menyiapkan tiap porsi makaroni keju. Padahal, kenyataannya lebih lama.
“Padahal, 3,5 menit itu hanya sebagian dari waktu yang diperlukan untuk menyiapkan hidangannya,” ucap Ramirez.
Namun perusahaan yang digugat itu tak tinggal diam. Mereka menganggap gugatan Ramirez sembrono. “Kami tentunya akan membela diri secara hukum,” ujar pernyataan perusahaan itu seperti dilansir dari laman RM.id.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
6 Tips Membeli Rumah yang Wajib Dicek agar Tidak Menyesal
ASUS TUF Gaming 16 (FX610): 5 Keunggulan Laptop Gaming dengan RTX 50 Series
iPhone Duo Resmi Jadi Foldable Pertama Apple, Ini Spesifikasi dan Harganya
Panduan Renovasi Dapur 2026: Cara Menentukan Anggaran, Desain, Material dan Peralatan
OPPO A7 Pro Resmi Meluncur, Bawa Baterai 8.000 mAh dan Layar OLED 120Hz
Acer Aspire 7 Pro 2026: Laptop Core 5 210H + RTX 3050 Harga Rp13 Jutaan, Cocok untuk Coding dan Gaming Kasual
komentar
beritaTerbaru