jaringberita.com - Sebanyak 143 negara termasuk Indonesia anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengutuk pencaplokan ilegal 4 wilayah Ukraina oleh Rusia.
Dalam sidang di New York, Rabu (12/10/2022), Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang mengutuk referendum yang dilakukan Rusia untuk mencaplok wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia dan Kherson di Ukraina.
“Sebenarnya posisi kita sudah sangat jelas, karena kita bicara mengenai referendum yang menurut hukum internasional terjadi di wilayah nasional suatu negara. Posisi prinsip Indonesia yang senantiasa mendukung integritas dan keutuhan wilayah suatu negara tercermin dari dukungan kita terhadap resolusi tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah, dilansir dari Antara Kamis (13/10/2022).
Maka, jelas dia, berdasarkan prinsip yang dianut Indonesia selama ini mengenai penghormatan terhadap integritas dan keutuhan wilayah suatu negara, Indonesia memberikan posisi “in favor” terhadap resolusi PBB yang mengutuk Rusia atas pencaplokan wilayah Ukraina.
Resolusi Majelis Umum mendesak semua negara dan organisasi internasional untuk tidak mengakui setiap pencaplokan Rusia terhadap empat wilayah dan menuntut Moskow agar segera dan tanpa syarat membalikkan keputusannya.
Majelis Umum PBB menuntut agar Rusia segera, sepenuhnya dan tanpa syarat menarik semua kekuatan militernya dari wilayah Ukraina dalam batas-batas yang diakui secara internasional. Mereka juga mendukung penurunan eskalasi situasi saat ini dan penyelesaian konflik secara damai melalui dialog politik, negosiasi, mediasi, dan cara damai lainnya.