Tangkap Warga Deli Serdang, Polrestabes Surabaya Gulung Kurir Sabu Lintas Provinsi, Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Disita


Tangkap Warga Deli Serdang, Polrestabes Surabaya Gulung Kurir Sabu Lintas Provinsi, Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Disita
istimewa
Satuan Reserse Narkotika, (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap delapan kurir dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan barang bukti ratusan kilogram .

jaringberita.com, Surabaya: Satuan Reserse Narkotika, (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap delapan kurir dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan barang bukti ratusan kilogram .

"Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan, Kamis (18/8/2022).

Menurut Kapolrestabes Surabaya, penangkapan dari delapan tersangka berawal dari salah satu tersangka RM (38) warga Bakeri Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di Lobby Hotel Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM," katanya.

Perwira Polisi dengan tiga melati di pundaknya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sana, kemudian anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa," ucap Yusep.

Kapolres menambahkan, Saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.

"Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau," kata Yusep.

Tidak sampai berhenti disini kata Yusep, kemudian pada Rabu (15/06/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan kota Medan, anggota Satresnarkoba meringkus dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27) kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 Kilogram.

Penulis
: Izl
Editor
: La Tansa

Tag: