Kendala Daerah jika Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas


Kendala Daerah jika Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas
istimewa

jaringberita.com:Pemerintah menerbitkan aturan soal penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah pusat dan daerah. Namun, tampaknya hal itu menuai tantangan besar.

Selain karena harga satu unit mobil listrik yang mahal, efektivitas dan daya jelajah mobil listrik dinilai masih sulit.

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyatakan salah satu pertimbangan mengapa Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang mobil listrik itu sulit diterapkan di Kabupaten Malang karena wilayah yang luas dan topografinya bergunung-gunung.

Kabupaten Malang memiliki 33 kecamatan dengan didominasi pegunungan membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih berhitung efektivitas penggunaan mobil listrik.

"Itu yang menjadi satu bahan pertimbangan, maka skema-skema yang lain yang kira-kira tingkat efisiensinya dalam perhitungan itu menguntungkan daerah, dalam rangka pengelolaan APBD yaitu yang akan kita pilih," ucap Didik Gatot Subroto, dikutip dari Okezone pada Kamis (22/9/2022) di Malang.

Pihaknya pun meminta agar pemerintah pusat tidak serta merta langsung menerapkan Inpres Nomor 7 itu serempak, karena setiap daerah memiliki kemampuan berbeda-beda.

"Sebenarnya itu kaitanya dengan dipulangkan kepada kemampuan daerah, bagaimana efisiensi daerah," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Bahkan sejauh ini di Kabupaten Malang juga belum memiliki infrastruktur pengisian daya listrik untuk mobil listrik.

Hal ini karena Pemkab Malang belum memetakan titik-titik mana saja yang membutuhkan

"Belum kita belum karena sampai hari ini masih belum mempersiapkan itu, sehingga titik-titik tertentu itu juga belum kami siapkan," bebernya.

Sementara itu Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menjelaskan penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas masih menjadi perhitungan dan pembahasan sebelum bisa diputuskan.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: