Jumat, 14 Agustus 2026

Melihat Jumlah Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja

- Senin, 02 Januari 2023 14:00 WIB
Melihat Jumlah Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang di-PHK maksimal 9 kali upah. (CNN Indonesia).
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Tolak Perppu Cipta Kerja 'Kuasai'  Ruang Paripurna DPRD Sumut
PHK 3.900 Karyawan, IBM Beri Pesangon Rp4,4 Triliun
Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Demo Besar-besaran 14 Januari 2023
Kemnaker Tegaskan Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Libur 2 Hari
komentar
beritaTerbaru