jaringberita.com - Surabaya: Sindikat judi online yang yang beroperasi di wilayah Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya berhasil dibongkar polisi. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 7 orang tersangka dapat diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, sehingga salah satu player judi online berinisial GJ (33) warga Surabaya, diamankan di daerah Kenjeran Surabaya.
"Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain. Sehingga anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku lain yaitu, FG (33) warga Surabaya, yang juga diringkus di Jalan Kenjeran," ungkapnya pada Sabtu (20/08/2022).
Lebih lanjut Mirzal menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua player tersebut, ditemukan bahwa mereka melakukan setor uang judi online tersebut, kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya, yang kemudian dapat diamankan.
"Terhadap pelaku BH, di dapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30)," jelasnya.
Mirzal menuturkan, setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.
"Dari keterangan masing-masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias LOUIS yang berperan sebagai koordinator seluruh omzet perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut," terangnya.
Mirzal memaparkan, dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.
Selain mengamankan ketujuh pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti dari tangan mereka berupa, Satu handphone merk Iphone 13 Promax, tiga buah ATM BCA, tiga buah handphone, 24 komputer, lima handphone merk Itel, satu buku tabungan, satu key BCA, satu handphone merk iphone 11 promax, satu buah CPU, satu monitor ASUS dan satu monitor merk ACER.