jaringberita.com -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan polisi AKBP Achiruddin Hasibuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kamis (11/5/2023).
Menurut Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, kegiatan asistensi tersebut untuk memberikan dukungan kepada penyidik dalam rangka penanganan perkara
TPPU dengan tindak pidana awal gratifikasi terkait migas atas nama AKBP AH.
"Dalam kegiatan asistensi ini juga dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Analisis atas transaksi keuangan AH dan kawan-kawan," kata
Natsir Kongah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (11/5).
Untuk diketahui, mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba
Polda Sumut itu diduga menerima sejumlah uang lantaran membekingi gudang solar ilegal milik PT Almira. Polisi telah berkoordinasi dengan PPATK. Dari hasil analisis, Achiruddin memiliki rekening gendut puluhan miliar yang disimpan di rekening miliknya dan anaknya Aditya Hasibuan. Pihak
PPATK telah melakukan pemblokiran kedua rekening tersebut.
Kasus ini terungkap, setelah pelaporan kasus penganiayaan terhadap
Ken Admiral oleh anak Achiruddin yakni Aditya Hasibuan. Pihak
Polda Sumut telah melakukan sidang kode etik terhadap Achiruddin dan memecatnya karena membiarkan penganiayaan. Selain itu, ia juga telah menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Penulis
: Yudha Marhaena S
Tag: