PPATK Serahkan Bukti Pencucian Uang Achiruddin ke Polda Sumut


PPATK Serahkan Bukti Pencucian Uang Achiruddin ke Polda Sumut
Gedung PPATK

jaringberita.com -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan polisi AKBP Achiruddin Hasibuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kamis (11/5/2023).

Menurut Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, kegiatan asistensi tersebut untuk memberikan dukungan kepada penyidik dalam rangka penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana awal gratifikasi terkait migas atas nama AKBP AH.

"Dalam kegiatan asistensi ini juga dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Analisis atas transaksi keuangan AH dan kawan-kawan," kata Natsir Kongah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (11/5).

Untuk diketahui, mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu diduga menerima sejumlah uang lantaran membekingi gudang solar ilegal milik PT Almira. Polisi telah berkoordinasi dengan PPATK. Dari hasil analisis, Achiruddin memiliki rekening gendut puluhan miliar yang disimpan di rekening miliknya dan anaknya Aditya Hasibuan. Pihak PPATK telah melakukan pemblokiran kedua rekening tersebut.

Kasus ini terungkap, setelah pelaporan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh anak Achiruddin yakni Aditya Hasibuan. Pihak Polda Sumut telah melakukan sidang kode etik terhadap Achiruddin dan memecatnya karena membiarkan penganiayaan. Selain itu, ia juga telah menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: