Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa


Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
jaringberita.com -Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua terhadap pengusaha Dito Mahendra untuk diperiksa pada Kamis (6/4/2023) besok. Apabila Dito tidak datang, maka penyidik akan menjemput paksa terkait kasus kepemilikan sembilan senjata api ilegal.

Seharusnya Dito diperiksa pada Senin (3/4) kemarin. Namun hanya pengacara yang mewakili Dito untuk menerangkan bahwa kliennya tidak bisa hadir. "Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami kepengen tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Djuhandhani menegaskan, sesuai dengan perundang-undangan, pihaknya melayangkan panggilan untuk diperiksa Kamis besok. Dia berharap Dito Mahendra dapat menjelaskan asal-usul senjata api tanpa dokumen itu. "Kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. panggilan kedua tidak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," tegasnya.

Sebetulnya penyidik sudah memberikan kesempatan kepada Dito Mahendra untuk melakukan klarifikasi pada saat penyelidikan. Menurutnya tidak paksaan untuk seseorang untuk hadir mengklarifikasi. Pasalnya pihaknya telah mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Lebih lanjut, dalam perjalanan proses hukum, penyidik menemukan suatu tidak pidana dan menaikkan kasus senpi ilegal milik Dito Mahendra dari penyelidikan ke penyidikan. "Setelah melalui proses penyelidikan, kemarin hari Jumat kemarin sudah dilaksanakan gelar untuk dinaikan menjadi penyidikan dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," bebernya.

"Kita kembalikan lagi kepada terlapor, silakan. Kami tunggu untuk pemeriksaan dia sebagai saksi," tambahnya.

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: