jaringberita.com-Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri mengungkap peredaran sabu dalam bentuk cairan seberat 2 kilogram. Sabu yang dikirim dari Batam, Kepulauan Riau ke Kota Depok, Jawa Barat, dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kelas I Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim PolriBrigjen Mukti Juharsa membeberkan, terungkapnya pengiriman sabu cair itu dari informasi Bea dan Cukai, Batam. Mendapati informasi tersebut, Mukti melanjutkan, anggotanya melakukan pengecekan sabu yang akan dikirim ke Depok.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, kata Mukti, 9 dari 10 botol yang berada dalam paket tersebut positif mengandung Methampetamina atau sabu. Sementara satunya mengandung Glukosa, Fruktosa, dan Maltosa alias Madu.
"Pada tanggal 20 Maret 2023 dilakukan Controlled Delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (5/4/2023).
Dalam pengiriman tersebut, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka bernama Sari Andriyani yang merupakan pemilik sekaligus pengirim paket dari Batam.
Kepada penyidik, tersangka kemudian menjelaskan sengaja mengirimkan 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang telah dicairkan dengan bahan kimia metanol. Proses pencarian narkoba itu dilakukan di salah satu apartemen di daerah Nagoya, Batam, sesuai dengan arahan dari tersangka Muldani alias Dani yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.
"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen yang merupakan DPO," kata Mukti.
Lebih lanjut, dari pemeriksaan Sari, tersangka mengaku telah melakukan perjalanan Batam-Jakarta untuk melakukan bisnis narkotika sesuai arahan Muldani.
Mukti menambahkan, tersangka juga sudah sempat menjual 2 kilogram sabu kristal kepada pembelinya di daerah Batam. Dari hasil penggeledahan di apartemen, ditemukan alat-alat yang digunakan dalam kitchen lab.
Peralatan kitchen lab itu disediakan oleh Muldani selaku pengedali untuk digunakan oleh kurir narkoba yang ia pekerjakan. Beberapa diantaranya berupa cairan kimia aseton, asam sulfat, asam asetat, methanol, alkohol, gelas elemeyer, toples kaca, kondensor kaca, tabung ukur dan timbangan.
"Dimana barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland lab yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mukti juga membeberkan total terdapat 14.858 gram sabu yang berhasil diungkap selama Februari hingga Maret 2023. Dirinya menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai hingga Ditjen Imigrasi.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja sebanyak 50.207 gram, sabu sebanyak 14.858 gram atau 14 Kg, ekstasi sebanyak 14.105 dan sabu cair sebanyak 8.300 ml," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika