Resmi, Preman Penghalang Tugas Jurnalis Ditetapkan Tersangka


Resmi, Preman Penghalang Tugas Jurnalis Ditetapkan Tersangka
Istimewa
Tersangka di Giring personel kepolisian

jaringberita.com - Preman pelaku intimidasi dan penghalang tugas jurnalis saat meliput pra rekonstruksi kasus penganiyaan bernama Jay Sangker alias Rakes (30) warga Jalan Payageli, Sunggal resmi jadi tersangka.

"Sudah tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan Selasa (28/2/2023) malam.

Fathir mengatakan, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, Fathir menjelaskan, kalau motif pelaku melakukan kekerasan dan penghalangan terhadap jurnalis karena dia merasa tersinggung

"Motifnya pelaku merasa tersinggung karena adiknya difoto dan diambil gambar," jelasnya.

Adik tersangka, ujar Fathir, merupakan saksi kasus penganiayaan yang melibatkan 2 oknum anggota DPRD Medan, saat pra-rekonstruksi Senin (27/2/2023) kemarin.

Diketahui, kasus kekerasan terhadap jurnalis ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (27/2/2023) kemarin.

Peristiwa ini terjadi saat beberapa orang jurnalis sedang melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota DPRD Medan di High5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis.

Editor
: Nata

Tag: