Kamis, 01 Oktober 2026

Polres Sidempuan Sebut Mantan Ketua PAN Sumut dan Rekannya Koperatif Makanya Tidak Dilakukan Penahanan

- Selasa, 25 April 2023 10:00 WIB
Polres Sidempuan Sebut  Mantan Ketua PAN Sumut dan Rekannya Koperatif Makanya Tidak Dilakukan Penahanan

jaringberita.com -Mantan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut, AFD bersama tiga rekannya kini menyandang setatus tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Riduan Putra Saleh.

BACA JUGA !!

Sumut Tinjau Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Ajibata">Wakapolda Sumut Tinjau Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Ajibata
Upaya damai dilakukan oleh AFD CS setelah ditetapkan tersangka hingga berkas P21 lewat Restorative Justice belum berbuah hasil.

Kapolres Sidempuan dikonfirmasi lewat Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung menegaskan, kalau para tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor hingga berkasnya di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidempuan.

"Tidak ditahan, wajib lapor sampai berkasnya dikirim ke JPU,"tegas AKP Maria kepada redaksi, Senin (24/4/2023). Ditegaskan Maria, kalau para tersangka sudah dilakukan pemeriksaan pada 13 April lalu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Ekspor Monyet Ekor Panjang Indonesia Disorot, Puluhan Ribu Orang Desak Pemerintah Hentikan
KPK Geledah Perumahan Elit Royal Sumatera, Cluster Topaz Milik "TOP'
Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape di Apartemen Lexing Ton
Kenaikan Pangkat Personel Jajaran Poldasu, Tegaskan Komitmen Polri yang Humanis dan Presisi
Polda Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Melayani dan Berbenah
komentar
beritaTerbaru