Partai Demokrat Kubu Moeldoko PK Putusan MA, DPC Demokrat Labusel Ajukan Perlindungan Hukum


Partai Demokrat Kubu Moeldoko PK Putusan MA, DPC Demokrat Labusel Ajukan Perlindungan Hukum
Julius Marbun
Ketua DPC Demokrat Labusel beserta pengurus ajukan Perlindungan Hukum
jaringberita.com - Sehubungan dengan adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko terhadap putusan Mahkamah Agung terkait Partai Demokrat, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengajukan perlindungan hukum di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (3/4/2023).

Ketua DPC Partai Demokrat Fery Andhika bersama pengurus lainnya, mendatangi PN Rantauprapat terkait upaya Moeldoko yang melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus gugatan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deliserdang.

”Kita kesini ingin meminta perlindungan hukum kepada MA melalui PN Rantau Prapat,” ujarnya usai menyerahkan surat yang diterima langsung oleh Ketua Panitera PN Rantauprapat Ery Sugiarto, SH.

Lebih lanjut Ferry mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan hal tersebut kepada MA melalui PN Rantauprapat. Dia berpendapat bahwa pihaknya menempuh upaya Hukum dengan mengajukan perlindungan hukum.

"Surat tersebut langsung ditujukan dengan tembusan kepada Presiden, Menkopolhukam dan ketua Umum DPP Partai Demokrat bahwa kita serius untuk mendampingi sampai kapanpun,” ucapnya.

Menurutnya, hal ini terindikasi masalah politik karena pada 2 Maret 2023, Partai Demokrat mengumumkan bahwa Demokrat mengusung Anis-AHY. Kemudian, tanggal 3 Maret 2023 Moeldoko mengajukan PK.

Dia menduga ada unsur dalam menjegal Anies Baswedan jadi presiden, karena Demokrat ini partai perubahan yang mengusung Anies.

Seperti diketahui sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi kubu Moeldoko, melawan Menteri Hukum dan Ham soal Menkumham menolak pendaftaran KLB Demokrat Deliserdang. Dalam rombongan tersebut juga di dampingi beberapa Pengurus DPC Partai Demokrat Labuhanbatu Selatan

Penulis
: Julius Marbun
Editor
: Nata

Tag: