jaringberita.com - Subdit Mata Uang dan Sistem Pembayaran (MUSP)/IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar uang palsu (upal). Menyamar sebagai pembeli, anggota berhasil menangkap tiga orang tersangka dan barang bukti upal.
Kasubdit MUSP, Kombes Andri Sudarmadi mengatakan terbongkarnya jaringan lintas provinsi ini berawal dengan penangkapa tersangka berinisial A dan K di Karawang, Jawa Barat, pada Selasa 20 September 2022 lalu. "Terhadap tersangka A dan K tim melakukan undercover buy," kata Kombes Andri, Kamis (6/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, diketahui bahwa upal yang diedarkan berasal dari tersangka FM. Perwira melati tiga ini mengatakan, FM merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2018 lalu.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kita ketahui keberadaannya dan diamankan pada Senin 3 Oktober kemarin di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Barat," ucapnya.
Dari jaringan ini sambungnya, anggota berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 7.762 lembar, delapan lembar uang palsu setengah jadi, kertas bahan uang palsu dan bahan pita uang palsu sebanyak 50 lembar.
Ia menambahkan saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ketiga tersangka, terutama pembuat uang palsu tersebut.
Penulis
: Yudha Marhaena S