jaringberita.com - Harapan untuk Bharada Richard Eliezer untuk kembali menjadi anggota Polri, meski sudah mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat masih terbuka.
Tentunya Richard Eliezer harus melewati Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Hal itu mengacu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.
"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian Perpol No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP, sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai justice collaborator (JC)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo ketika ditanya apakah Bharada E bisa kembali ke Polri, Kamis (16/02/2023).
Selain itu kata Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mempertimbangkan agar Polri mendengarkan saran dan masukan dari masyarakat. Pasalnya, yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini.
"Dan komitmen Polri dari awal pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah," ucapnya.
Ketika ditanya, bila nanti Bharada E bisa kembali ke Polri apakah tetap akan berada di satuannya yakni Brimob Polri atau tidak?, Dedi tidak mau mendahului keputusan sidang etik yang segera digelar.
"Kita tidak bisa mendahului karena tetep harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam," tukasnya.
Penulis
: Yudha Marhaena S