jaringberita.com - Harapan untuk Bharada Richard Eliezer untuk kembali menjadi anggota Polri, meski sudah mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat masih terbuka.
Tentunya Richard Eliezer harus melewati Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Hal itu mengacu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.
"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian Perpol No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP, sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai justice collaborator (JC)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo ketika ditanya apakah Bharada E bisa kembali ke Polri, Kamis (16/02/2023).
Penulis
: Yudha Marhaena S