Ketika Pengamanan Aksi Massa Membutuhkan Komunikasi Persuasif

Oleh : Dwi Restra Widyaningtyas Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi – Universitas Muhammadiyah Jakarta

Ketika Pengamanan Aksi Massa Membutuhkan Komunikasi Persuasif
Dwi Restra Widyaningtyas

jaringberita.com - Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam pelaksanaannya, Polri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan seluruh pihak, baik peserta aksi, masyarakat umum, maupun personel pengamanan. Perkembangan dinamika sosial, politik, dan teknologi informasi telah meningkatkan kompleksitas pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum. Tantangan tersebut tidak saja bersifat fisik dan teknis, melainkan berkaitan dengan pengelolaan komunikasi di lapangan dan di ruang publik digital.

Hasil evaluasi terhadap berbagai pelaksanaan pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa (unras), menunjukkan bahwa eskalasi situasi lebih banyak dipicu oleh miskomunikasi antara petugas pengamanan dan peserta aksi dibandingkan dengan substansi isi tuntutan. Misalnya, dalam aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak kebijakan publik tertentu di kawasan gedung pemerintahan, keterlambatan penyampaian informasi terkait pengalihan arus lalu lintas, pembatasan area, atau perubahan teknis pengamanan kerap memunculkan asumsi negatif di kalangan massa. Ketika informasi tersebut tidak segera dijelaskan secara persuasif, situasi yang awalnya kondusif dapat berubah menjadi tegang dan emosional. Selain itu, penyebaran informasi tanpa konteks melalui media sosial dapat dengan cepat membentuk opini publik yang tidak seimbang, sehingga berpotensi memperburuk situasi di lapangan dan berdampak pada citra institusi Polri. Dengan demikian, tantangan utama Polri dalam pengamanan aksi massa saat ini adalah dinamika opini publik di ruang digital.

Potongan video tanpa konteks, narasi sepihak, dan framing emosional di media sosial sering kali lebih cepat membentuk persepsi publik dibandingkan klarifikasi resmi institusi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendekatan komunikasi persuasif sebagai bagian integral dari strategi pengamanan. Humas Polri dituntut untuk hadir secara cepat, empatik, dan berbasis fakta, guna mencegah meluasnya persepsi negatif yang dapat memperkeruh situasi.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Li et al., (2025) menemukan bahwa pendekatan komunikasi persuasif terbukti mampu meredam potensi konflik. Dialog awal antara petugas pengamanan dan koordinator lapangan aksi, penjelasan yang jelas mengenai alasan pembatasan ruang gerak, serta penggunaan bahasa yang empatik dan tidak konfrontatif, menjadi faktor penting dalam menjaga situasi tetap terkendali. Ketika massa aksi merasa didengar dan diperlakukan sebagai subjek demokrasi, bukan objek pengamanan semata, tingkat kepatuhan dan kerja sama cenderung meningkat.

Pendekatan komunikasi persuasif dalam pengamanan aksi massa ini sejalan dengan Teori Komunikasi Persuasif Hovland (1953), yang menekankan pentingnya kredibilitas komunikator, kejelasan pesan, serta pemahaman terhadap kondisi psikologis audiens. Dalam konteks pengamanan unras, aparat kepolisian selain bertindak sebagai penegak hukum, juga sebagai komunikator yang harus mampu menyesuaikan pesan dengan situasi emosional massa. Komunikasi persuasif yang mengedepankan empati dan transparansi dapat mencegah krisis reputasi yang lebih luas.

Model komunikasi dua arah simetris (Two-Way Symmetrical Communication) menegaskan bahwa komunikasi yang efektif dibangun melalui dialog dan saling pengertian antara institusi dan masyarakat (Grunig, 2001). Pendekatan ini relevan untuk memperkuat hubungan jangka panjang antara Polri dan masyarakat. Dalam situasi yang berpotensi krisis, seperti aksi massa berskala besar atau isu sensitif, Situational Crisis Communication Theory (SCCT) dari Coombs (2007) (2022) juga menjadi landasan penting. SCCT menekankan bahwa organisasi perlu menunjukkan empati, memberikan informasi awal yang jelas (instructing information), serta menyesuaikan pesan dengan tingkat tanggung jawab yang dipersepsikan publik.

Pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum menuntut pendekatan yang adaptif dan berorientasi pada pencegahan konflik. Dengan menjadikan komunikasi persuasif sebagai bagian integral dari strategi pengamanan, Polri dapat meningkatkan efektivitas pengendalian situasi, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Penulis
: Yudha Marhaena S

Tag: