Kejagung Tetapkan Menkominfo Tersangka Korupsi Menara BTS


Kejagung Tetapkan Menkominfo Tersangka Korupsi Menara BTS
Menara BTS Bakti Kominfo di Papua
jaringberita.com -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS, Rabu (17/5/2023). Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Plate.

Dari pantauan Jaringberita, Plate langsung menggunakan rompi tahanan warna merah muda dengan tangan diborgol. Sebelumnya, politisi dari Partai Nasdem itu telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait perkara proyek BTS. "Satu orang kita tetapkan jadi tersangka (Johnny G Plate) dan sudah dilakukan penahanan tadi saudara sekalian melihatnya," kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung.

Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menjelaskan, Direktorat Penyidikan melakukan pemanggilan ketiga kalinya dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait korupsi proyek BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 12 3 4 dan 5," bebernya.

"Dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," tambahnya.

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Faeza

Tag: