jaringberita.com -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Menteri Komunikasi Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023), terkait korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Penyidik akan mendalami adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan proyek tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan pemanggilan terhadap Johnny G Plate terkait posisinya sebagai pejabat pengguna Anggara di Kemenkominfo. Seharusnya kata Kuntadi, yang bersangkutan mengawasi dan bertanggungjawab atas proyek tersebut.
Dirinya mensinyalir adanya pemufakatan jahat yang bermain dalam mark up proyek BTS Bakti. "Dimana kita tahu, di dalam perkara ini, terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," beber Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3/2023).
Lebih lanjut, diketahui juga dalam perencanaan pembangunan BTS 4G yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yakni selama 5 tahun kedepan. Namun tanpa syarat pembangunan menara telekomunikasi itu hanya dilakukan selama satu tahun.
"Sehingga sebagaimana kita ketahui pelaksanaannya menjadi tidak sesuai dengan rencana. Pemadatan periode ini juga setahun," ungkap Kuntadi.
Selain itu dari fakta yang didapat dalam penyidikan, adanya manipulasi. Dalam laporannya perkembangan pembangunan BTS 4G sudah mencapai 100 persen. Namun dipaksakan dan di laporan tersebut sudah mencapai target.
"Di laporannya dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen dapat dicapai 100 persen sehingga dapat dilakukan pembayaran meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dibulatkan. Sejauh mana pertanggungjawabannya (Menkominfo)," tandasnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.