jaringberita.com -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk Bharada Richard Eliezer yang telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Secepatnya, perintah bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (16/02/2023).
Meski begitu, Dedi belum dapat memastikan bulan apa sidang etik untuk Eliezer dapat digelar. Menurutnya, saat ini Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono sudah menginformasikan bahwa pihak Propam sudah melakukan penjadwalan.
Lebih lanjut, Propam tengah menyusun komposisi hakim KKEP.. "Tinggal menunggu administrasi aja. Nanti administasi diajukan kepada pimpinan. Kalau administrasi untuk komposisi hakim komisi sidang kode etik sudah disahkan. Tentu jadwal itu nanti segera disampaikan ke teman-teman (media)," bebernya.
Untuk diketahui, putusan vonis kepada Eliezer lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara. Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Namun, perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.
Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin lalu memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati dan terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara. Kemudian, sidang Selasa (14/2), Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara
Penulis
: Yudha Marhaena S