Jejak Aset Bandar Sabu Rp89 Miliar Berhasil Diungkap Bareskrim


Jejak Aset Bandar Sabu Rp89 Miliar Berhasil Diungkap Bareskrim
jaringberita
Paparan kasus narkoba

jaringberita.com -Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim berhasil memiskinkan bandar sabu kelas kakap. Aset sebesar Rp89 miliar berhasil dilacak dan disita dari hasil penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengungkapan pencucian uang berawal dari pengungkapan sabu seberat 47 kilogram yang diungkap pada April 2023 lalu. Penyidik berhasil menangkap tiga orang jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia. Ketiganya yaitu MN, HRD dan MD. Peran mereka adalah sebagai kurir yang mengambil sabu di wilayah perairan Bengkalis Riau

Dari ketiga tersangka, berhasil ditangkap dua orang pengendali yang berinisial AM dan ABD pada Juni lalu. Untuk tersangka AM yang merupakan narapidana di Lapas Cipinang. Sementara ABD diringkus di Kota Pekanbaru, Riau. Dari keterangan, keduanya diketahui sabu tersebut milik oleh FA alias V yang dibeli dari SH dan UJ asal Malaysia.

Penyidikan tidak berhenti sampai pada kasus narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Mukti Juharsa menegaskan, atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kasus narkotika harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

"Dan perintah bapak Kabareskrim bahwa kita harus transparan terhadap penyidikan maka hari ini kita melakukan rilis kasus TPPU yang melibatkan bandara atas nama FA alias V, dimana tindak pidana asalnya sudah divonis di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kita hanya melanjutkan TPPU yang mana kejadiannya pada bulan April tahun 2023," kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/8/2023).

Mukti mengatakan, penyidik langsung melacak aset-aset yang dimiliki dari hasil penjualan barang haram itu. Dari hasil penyidikan, disita uang sebesar Rp8,5 miliar dari berbagai rekening yang disamarkan dengan nama orang lain. Selain itu juga disita berbagai mobil dan motor mewah. Selain itu juga disita aset tidak bergerak berupa rumah dan tanah diberbagai daerah dengan jumlah 34 unit.

Semua aset tersebut kata Mukti berasal dari tersangka FA yang merupakan warga Petamburan, Jakarta Barat. "Total semuanya adalah Rp89.062.860.000. Itu lah aset yang kita aman kan dari pelaku atas nama FA," tegasnya.

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: