Bareskrim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Kamboja, Korban Dipekerjakan Jadi Operator Judi Onilne


Bareskrim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Kamboja, Korban Dipekerjakan Jadi Operator Judi Onilne

jaringberita.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para korban dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online ilegal di Kamboja.

Ratusan korban sebelumnya dijanjikan untuk bekerja dijanjikan untuk bekerja di Korea Selatan, Australia, Inggris dan negara lainnya. "Sementara kami catat ada beberapa korban yang sudah dikirim yang dijanjikan akan dikirim ke negara Korea Selatan, Australia, Inggris dan negara lainnya. Tapi faktanya mereka dikirim ke wilayah Kamboja," kata Direktur Tipidum, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, di Bareskrim Polri, Jumat (10/2/2023).

Djuhandhani membeberkan pengungkapan kasus trafficking ini bermula adanya laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja. "Korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online," ungkapnya.

Jenderal bintang satu ini mengatakan kelima tersangka ditangkap di lokasi dan tempat yang berbeda. Untuk tersangka SJ, JR dan MR ditangkap di Indramayu, Jawa Barat pada September 2022 lalu. Kemudian untuk MJ dan AN diamankan di Jakarta Selatan pada 27 Januari 2023 lalu.

"Mereka berperan sebagai peekrut dan penyedia pasport. Dari para tersangka kita amankan 87 buah pasport," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa aktvitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran ini sejak tahun 2019. "Pendapatannya mereka peroleh berkisar puluhan miliar rupiah," ucapnya.

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Redaksi

Tag: