Senin, 12 Oktober 2026

Belum Kapok, Terpidana Mati di Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Peredaran 50 Kilogram Sabu

- Selasa, 10 Januari 2023 18:15 WIB
Belum Kapok, Terpidana Mati di Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Peredaran 50 Kilogram Sabu

Adapun secara rinci 10 tersangka dan perannya adalah Irwan Syahputra (42) selaku kurir darat, Aidil Fitra Pohan (34) selaku kurir darat, Edy Syahputra (44) selaku kurir darat, Bukhari (53) selaku penjemput laut atau tekong, dan M Jaiz alias Bulat (35) selaku penjemput laut atau tekong.

Kemudian Sabran alias Kadek (46) selaku penjemput laut atau tekong, Usman Ana alias Emang (34) selaku pencari tekong dan boat, Riza Zulham Nasution (36) selaku kurir darat, Hery Setiawan (43) selaku narapidana pengendali Lapas, dan Zulkifli (34) selalu narapidana pengendali Lapas.

Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain 50 kilogram sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina pada tiga bungkus kantong plastik, satu unit mobil Brio Satya warna abu-abu BK 1520 OG, satu unit boat oskadon, dan alat komunikasi.

“Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan aceh dan Sumut. Memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya,” ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I.

Ancaman hukuman Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Priok Ajak Anak Muda Jauhi Narkoba dengan Bermain Bola di Lapangan Terapung
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Dua Tersangka Pengedar Sabu Di tangkap Petugas
Lapas Kotapinang Terima Kunjungan Kerja Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara
Residivis Narkoba Kembali Di Ciduk Sares Narkoba Polres Labuhanbatu
Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jawa Barat, 5 Juta Jiwa Diselamatkan
komentar
beritaTerbaru