jaringberita.com -Ketua TP PKK Kabupaten Asahan Ny. Hj. Titiek Sugiharti Surya dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan AKBP Budi Bhaktiar menandatangani Nota Kesepahaman tentang pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Aula Kantor BNNK Asahan, Jum'at (09/12/2022).
Ketua TP PKK Kabupaten Asahan Ny. Hj. Titiek Sugiharti Surya dalam keterangannya mengatakan bahwa TP PKK Kabupaten Asahan akan mendukung BNNK Asahan dalam memberantas peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Asahan.
Karena peredaran narkotika ini sangat berbahaya bagi generasi muda di Kabupaten Asahan, ujarnya.
Lebih lanjut ketua TP.PKK Asahan juga mengatakan permasalahan narkotika ini bukan hanya menjadi masalah BNNK Asahan, namun merupakan permasalahan bagi seluruh masyarakat, maka dari itu, dirinya berharap dukungan dari semua elemen masyarakat, agar peredaran narkoba di Kabupaten Asahan dapat diberantas secara menyeluruh sehingga angka peredaran narkotika di Asahan dapat ditekan sekecil mungkin, ungkapnya.
Sementara Kepala BNNK Asahan AKBP Budi Bhaktiar mengatakan, permasalahan narkotika sudah menjadi permasalahan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan banyaknya wilayah yang rawan narkotika dan Sumatera Utara merupakan salah satu Provinsi yang paling banyak memiliki lokasi rawan narkotika.
Bhaktiar mengatakan, Asahan merupakan gerbang pintu masuk dan berbatasan langsung dengan negara Malaysia yang juga memiliki lokasi rawan. Tentunya tak lepas dari banyaknya tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dan untuk menanggulangi maraknya peredaran narkotika dimaksut, perlu adanya kerjasama dan kesepahaman terkait program-program P4GN. Untuk menangani masalah narkotika ini, dengan unsur-unsur terkait, salah satunya adalah dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Tambah Bachtiar, dengan adanya nota kesepahaman ini, dapat meningkatkan perhatian dan usaha dalam mencegah dan memberantas narkotika mulai dari unit terkecil masyarakat yaitu keluarga.
Penulis
: dieks-Matatelinga.com