jaringberita.com -Tiga pelaku pencurian mobil Toyota Avanza warna putih BK1223 AEM yang terjadi di Lapangan Benteng Medan, Jalan Imam Bonjol pada Jumat 1 Desember 2023, diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Para pelaku masing-masing, Doli Aulia Harahap (28) dan Riki Firmansyah (18). Keduanya merupakan warga Kelurahan Harjosari 2 Kec Medan Amplas.
Sedangkan satu pelaku lainnya yakni Hermanto alias Anto (44) warga Jalan Gembira Disky Desa Sumber Melati Kec Sunggal.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK mengatakan, peristiwa pencurian mobil itu dialami oleh pelapor Ummi Kalsum (34) warga Jalan Pertahanan Dsn IV Gg Madrasah Desa Patumbak Kec Patumbak.
"Awalnya pelapor bersama teman temannya mengunjungi pameran kuliner makanan di Lapangan Benteng Medan dengan mengendarai mobil Avanza milik pelapor. Mobil tersebut dikemudikan oleh suami teman pelapor bernama Doli," kata Ginanjar, Jumat 8 Desember 2023.
Pada saat pelapor hendak pulang dari stand bazaar kuliner, pelapor dikejutkan dengan mobil miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran Lapangan Benteng Medan. Atas peristiwa itu, pelapor kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Laporan pelapor kemudian ditangani oleh personel Reskrim Polsek Medan Baru untuk mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil interogasi terhadap pelapor, pelapor mengakui mobilnya pernah dipakai oleh suami temannya bernama Doli pada awal November 2023 sekitar tanggal 4 November 2023.
"Setelah mendapatkan keterangan dari pelapor, personel Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama Doli di Jalan Nibung Utama Kecamatan Medan Petisah," jelas Ginanjar.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku Doli dilakukan interogasi dan mengakui pernah membawa mobil Avanza milik pelapor.
"Pelaku juga mengakui bahwa dirinya menyuruh rekannya bernama Riki alias Halim untuk mengambil mobil tersebut, dimana kunci mobil sudah diduplikat terlebih dahulu oleh pelaku Doli.
Setelah itu, pelaku Riki alias Halim membawa mobil tersebut ke rekan pelaku Doli bernama Anto yang berada di Simpang Mencirim Kampung Lalang Sunggal DS," terang Ginanjar.
Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku Doli, dilakukan pengembangan terhadap kedua rekan pelaku bernama Anto dan Riki alias Halim.
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza milik pelapor di rumah pelaku Anto. Sedangkan pelaku Riki alias Halim berhasil diamankan dari kediaman rumahnya," sambung Ginanjar.
Saat ini para pelaku bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna putih BK 1223 AEM telah diamankan di Mapolsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.