Tersangka Kasus Ayah Aniaya Anak Dapatkan RJ dari Kejari Labuhanbatu


Tersangka Kasus Ayah Aniaya Anak Dapatkan RJ dari Kejari Labuhanbatu
Istimewa

jaringberita.com - Kejari Labuhanbatu kembali berhasil menghentikan penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang ayah bernama Lambok Parulian Simamora warga Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu yang menganiaya anak kandungnya, pada Selasa (11/4/2023) siang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Firman Hermawan Simorangkir menjelaskan, penghentian penuntutan oleh JPU pada Kejari Labuhanbatu ini, berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice.

Penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini jela Firman, atas arahan dan petunjuk dari Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum. Di mana sebelumnya pihak Kejari Labuhanbatu melalui sarana virtual telah melakukan pemaparan terkait penghentian penuntutan atas perkara penganiayaan tersebut, yang hasilnya menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan.

"Iya, pada tanggal 6 April 2023 kemarin telah dilakukan paparan terkait penghentian penuntutan melalui sarana virtual, oleh Kajari bersama Kasi Pidum dan JPU Rani Trisna Togatorop yang menangani perkara tersebut dan hasilnya di setujui pimpinan," jelasnya.

Di mana, lanjut dia, tindak penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Ampera Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Tersangka ketika itu melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya, yakni MFS dengan menggunakan batang sapu pada kepala bagian atas, GRAS dipukul dengan menggunakan tangan pada bagian mata dan hidung serta dijambak, sedangkan GNOS dicubit di bagian pipi kiri.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Labuhanbatu, Jeffry Andi Gultom menambahkan, tersangka Lambok sebelumnya dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Untuk penghentian penuntutan ini, sudah memenuhi beberapa persyaratan diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian dengan korbannya, hal ini tersangka dan korban telah sepakat untuk berdamai sesuai surat perdamaian pada tanggal 30 Maret 2023 yang dihadiri pihak JPU selaku fasilitator, penyidik, korban, tersangka dan keluarga tersangka serta Ketua KNPI Labuhanbatu selaku tokoh masyarakat," paparnya.

Sedangkan Lambok Parulian Simamora, usai dibebaskan mengucap syukur dan berterimakasih kepada Jaksa yang telah menghentikan perkaranya, dan berjanji tidak akan mengurangi perbuatan pidana.

Penulis
: Husin
Editor
: Nata

Tag: