Tekab Polsek Bilah Hilir Ringkus Tersangka Pengedar Sabu


Tekab Polsek Bilah Hilir Ringkus Tersangka Pengedar Sabu
Istimewa
Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di areal kebun kelapa sawit.

jaringberita.com - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di areal kebun kelapa sawit milik warga di Dusun Lestari, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Rabu (7/12/2022), sekira pukul 20.30 WIB.


Kapolsek Bilah Hilir, AKP Sumitro Margolang menyebutkan, tersangka berinisial SS (38) warga Dusun Lorong Gereja, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.


"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang dihimpun petugas di lapangan," ungkapnya.


Dia menjelaskan, informasi dari masyarakat, tersangka SS sering terlihat menjual narkotika jenis sabu kepada warga setempat. Berbekal informasi tersebut, personil Tekab Polsek Bilah Hilir langsung melakukan penyelidikan.


Di lokasi petugas mendapati tersangka sedang berada di areal kebun sawit masyarakat sedang mengedarkan narkotika jenis sabu. Petugas pun langsung meringkusnya.


Saat meringkus tersangka, petugas menemukan 6 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, satu bal plastik klip kecil kosong, satu unit telepon seluler merk Oppo warna hitam, sebuah kantong kain warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp316.000.


Margolang membeberkan, kepada petugas SS mengakui kalau narkotika tersebut miliknya dan uang sejumlah Rp316.000 itu merupakan hasil dari penjualan ‘barang haram’ yang dilakoninya.


“Tersangka beserta barang bukti, malam itu juga langsung dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir di Negeri Lama guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Penulis
: Buwas
Editor
: Nata

Tag: